Mataram (NTBSatu) – Jaksa Agung menemukan praktik curang, yaitu adanya joki pada proses seleksi kompetensi dasar atau SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Agung yang berlokasi di Lampung dan Makassar.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menekankan, pihaknya tidak segan akan menindak tegas segala tindakan dan aktivitas yang mengganggu proses penerimaan yang sedang berjalan, termasuk jika ditemukan keterlibatan orang dalam atau pihak internal Kejaksaan.
“Kami akan menurunkan tim internal pengawasan di Intelijen agar proses rekrutmen berjalan dengan transparan dan objektif, guna mendapatkan SDM yang berkualitas dan unggul untuk menjadi aparat penegak hukum,” ujar Jaksa Agung dilansir dari CNBC Indonesia.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun sudah wanti-wanti agar tidak curang dalam mengikuti tes ini, sebab sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
Diketahui untuk seleksi CPNS tahun 2023, jumlah pendaftar di instansi Kejaksaan mencapai 214.207 peserta untuk CPNS dan 1.132 peserta CPPPK dengan jumlah penerimaan CPNS yaitu 7.846 pegawai dan PPPK 249 pegawai.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ricky menyebut, joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.
“Jadi ketahuannya saat peserta tersebut akan melakukan registrasi pengambilan PIN, pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi,” jelas Ricky. (STA)