Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur Selasa, 14 November 2023 mengungkap fakta lain. Ternyata, dalang di balik penerbitan “surat sakti” adalah seseorang bernama Erfandi.
Erfandi diketahui merupakan bekas Kepala Cabang (Kacab) PT AMG. Dia menjadi orang kepercayaan Dirut Po Suwandi sebelum Rinus Adam Wakum. Erfandi terungkap turut merancang “surat sakti” yang pertama kali terbit pada Februari 2021.
Rinus Adam Wakum yang dihadirkan menjadi saksi pada persidangan Zainal Abidin, Muhammad Husni, dan Syamsul Ma’rif mengatakan, yang mengarahkan dia untuk mendatangi Dinas ESDM NTB adalah Erfandi.
“Jadi surat pertama kali dirancang oleh Erfandi. Saya mengurus surat berikutnya menindaklanjuti surat yang sebelumnya,” kata Rinus di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mukhlasuddin.
Surat berikutnya terbit pada Maret 2021 dan April 2022. Berbekal dari “surat sakti’ diperolehnya dari Dinas ESDM NTB, PT AMG melakukakan pengapalan sebanyak 32 kali. Rincinannya, 16 kali di tahun 2021 dan 16 pada tahun 2022.
Berita Terkini:
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
Pria kelahiran Papua itu mengaku, tahun 2022 dirinya pernah menemui bekas Kadis ESDM NTB tahun 2022, terdakwa Zainal Abidin. Pertemuannya dengan Zainal berdasarkan arahan terdakwa Trisman yang saat itu menjabat sebagai Kabid Minerba.
“Awalnya saya bercerita ke Trisman dan pihak inspektur tambang. Kemudian diarahkan ke Pak Kadis (Zainal),” ujarnya.
Di hadapan Zainal, Rinus menceritakan permasalahannya di lapangan. RKAB PT AMG belum diterbitkan Kementrian ESDM di Jakarta. Karena itu, dia meminta bekas Kadis itu agar membantu urusan RKAB perusahaannya.
Mendengar itu, Zainal mengatakan akan membantu PT AMG dan berkomunikasi dengan kementerian di pusat.