Mataram (NTBSatu) – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan oleh Presiden Jokowi, pada 31 Oktober 2023 kemarin.
Salah satu poin krusial dalam UU tersebut, yakni terkait status tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Dalam UU baru ini disebutkan, tidak ada lagi istilah honorer. Hal itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.
Baca Juga : Siskaeee Akui Kelainan Seksual, Pernah Tidur dengan 216 Pria
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sejauh ini proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 tahun 2012.
Baca Juga : Surya Paloh Kaget Ditanya, Kenapa tak Paksakan Anaknya Jadi Cawapres?