Terkait putusan dengan terlapor semua hakim MK, MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Seluruh hakim MK pun dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
Putusan selanjutnya dengan terlapor Wakil Ketua MK, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait dissenting opinion-nya.
Kemudian, pada putusan dengan terlapor hakim konstitusi, Arief Hidayat, MKMK memutuskan dirinya melanggar etik karena dianggap merendahkan martabat MK lewat pernyataannya di ruang publik.
Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan narasi ceramah dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di Medcom.id.
Putusan tersebut pun membuat Arief Hidayat mendapatkan sanksi dari MKMK berupa sanksi tertulis.
Sementara itu, atas dissenting opinion-nya terkait putusan MK tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres, MKMK menyatakan Arief tidak terbukti melanggar etik. (JEF)