“Kami menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar,” tegas Syiis dikutip dari Kompas.com, Minggu, 5 November 2023.
Syiis juga membebankan biaya perkara yang timbul akibat ini kepada negara.
“Dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” tambahnya. (JEF)
Baca Juga : Anggota DPD RI Sukisman Azmy Dorong NTB Jadi Lumbung Jagung Nasional