Guru Agama SMKN 1 Taliwang KSB tersebut dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pemukulan kepada anaknya, saat menyuruh untuk menjalankan salat zuhur di sekolah.
Kasus yang menjerat Akbar ini pun telah masuk proses pengadilan. Dikutip dari Kompas.com Akbar dituntut tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat,
Baca Juga : Makin Brutal, Israel Hancurkan Universitas Al-Azhar di Gaza
Sementara dalam sidang nota pembelaan atau pledoi pada Rabu, 1 November 2023, Penasihat hukum terdakwa Akbar dari LKBH PGRI Sumbawa, Syiis Nurhadi meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan.
Syiis mengatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam tugasnya sebagai seorang guru.
Baca Juga : Anggota DPD RI Sukisman Azmy Dorong NTB Jadi Lumbung Jagung Nasional