“Owh tidak ada kesulitan yaa,” jawab Hasto, Minggu, 5 November 2023.
Tapi mengenai mekanisme pemecatan, pihaknya selalu akan berdasar konstitusi dan Undang-undang Partai Politik.
Baca Juga : Sekjen PDIP Daulat Rachmat Hidayat Jadi Duta Kades, Diminta Perjuangkan Hak Desa di Senayan
Pemecatan itu akan bergulir dengan sendirinya, ketika kader partai tertentu mencalonkan diri di partai yang lain.
Apalagi, ingotk Gibran telah menjadi bagian dari partai Golkar.
“Jadi berdasarkan konstitusi, Capres dan Cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, PDIP, PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Ganjar dan Prof Mahfud MD. Jadi sesuai UU partai politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda, karena akan menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang, ketika punya kartu tanda anggota yang ganda,” imbuhnya.
Baca Juga : KPU NTB Tetapkan DCT DPD RI, Hanya Nurdin Berdomisili di Pulau Sumbawa