- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Baca Juga : Kenali Gejalanya, Kemenkes Ungkap 36 Warga Menderita Cacar Monyet
Proses Pembayaran
- Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
- Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik “Lanjut”
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (WIL)
Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Ungkap Penyebabnya