Mataram (NTBSatu) – Seorang wartawan perempuan media Selaparang TV, Baiq Silawati mengalami intimidasi dan perampasan kamera saat meliput di dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rumbuk Timur, Kabupaten Lombok Timur, Rabu, 15 Januari 2025.
Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Termasuk, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB.
Peristiwa bermula ketika Baiq Silawati merekam kondisi dapur yang terlihat becek dan para petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seorang petugas dapur, Wawan memaksanya masuk ke sebuah ruangan dan menghapus video hasil rekaman, dengan dalih peliputan tidak diperbolehkan.
Silawati menjelaskan, bahwa ia mencoba mempertahankan rekaman tersebut, namun tetap dipaksa untuk menghapusnya.
“Mereka mengatakan peliputan tidak diizinkan karena kondisi karyawan belum siap,” kata Silawati.
Ketua PWI Lombok Timur, H. Muluddin mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum.
“MBG merupakan program pemerintah yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Tindakan ini justru menimbulkan kecurigaan adanya hal yang tidak beres,” ucapnya.
PWI Lombok Timur meminta agar oknum pelaku segera dicopot dari jabatannya. Jika tidak, mereka mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi operasional Dapur MBG di Rumbuk Timur.
Muluddin juga mengingatkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atruan tersebut mengatur ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta, bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik.
Senada, IJTI NTB mendorong kasus tersebut untuk diproses hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus keadilan bagi korban.
“Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Ketua IJTI NTB, Riadi Sulhi.
Pasalnya, perilaku perampasan dan penghapusan video itu merupakan tindakan kasar dan layak diproses hukum.
Ia menegaskan, jangan sampai program mulia seperti MBG ini dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik. (*)