Mataram (NTB Satu) – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat dengan antrian yang lama atau bahkan melalui calo.
Perpanjangan online STNK bisa dilakukan melalui aplikasi milik Polri bernama Signal. Aplikasi Signal ini juga tidak hanya bisa memperpanjang STNK dengan nama pribadi, tetapi bisa juga untuk membayar atas nama orang lain.
Baca Juga : Kenali Gejalanya, Kemenkes Ungkap 36 Warga Menderita Cacar Monyet
Berikut ini langkah-langkah perpanjangan STNK secara online beserta syarat dan ketentuannya, yang dilansir dari Merdeka.
- Dokumen yang Diperlukan
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- E-KTP.
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir.
Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Ungkap Penyebabnya