Mataram (NTB Satu) – Bappenda Provinsi NTB, melalui Samsat Kota Mataram melakukan Operasi Gabungan (Opgab) di beberapa titik di Kota Mataram, Rabu 13 September 2023.
Kepala Samsat Mataram, Husni, SE.,MM., mengatakan Opgab merupakan salah satu upaya yang dapat mendongkrak PAD dari PKB.
Pasalnya dalam sekali Opgab, Samsat Kota Mataram bisa mendapat Rp100 juta dari wajib pajak. “Opgab ini upaya kami menyadarkan wajib pajak untuk taat membayar pajak. Hasilnya juga sangat bagus,” ucapnya.
Dari Opgab sendiri lanjut Husni, Samsat Kota Mataram minimal bisa meraup PAD dari PKB sebesar Rp75 juta.
Berita Terkini:
- Buruan Daftar! Beasiswa Dian Sastro 2025 Telah Dibuka untuk Perempuan Tanpa Batas Usia
- Megawati Sentil Tergugat Ijazah Palsu: Kalau Asli Kasih Aja, Susah Amat
- Polisi Ungkap Kronologis Lakalantas Tewaskan Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
“Hari ini saja Rp102 juta. Karena kalau tidak ada Opgab ini, pasti melorot hasilnya. Karena ini bagian dari menyadarkan masyarakat juga,” ujarnya.
Sementara itu sesuai dengan aturan lanjutnya, Bappenda NTB juga diberikan kewenangan untuk menahan BB, baik motor dan STNK wajib pajak yang tidak taat.
“Lebih dari dua tahun kita tahan fisik motornya, dan untik satu tahun itu, STNK kami tahan,” bebernya.
Selain melalui Opgab, Bappenda NTB juga melakukan upaya lain. Salah satunya dengan memberikan langsung surat teguran kepada wajib pajak yang masih nunggak.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur nomor 52 tahun 2023 tersebut. Tiga keringanan yang diberikan pemerintah di antaranya, bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (MIL)