Mataram (NTBSatu) – Komisi II DPR RI menyepakati perubahan aturan KPU terkait batas usia Capres dan Cawapres menyesuaikan keputusan MK.
Keputusan tersebut diambil pada saat rapat kerja DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri hari Rabu, 1 November 2023 kemarin.
Baca Juga : Hubungan PDIP dan Jokowi Dinilai Sudah Renggang, Ini Kata Sekjen PDIP
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengatakan bahwa ada beberapa yang tidak puas atau mempersoalkan keputusan MK karena tidak ada mekanismenya.
“Salah satu jalurnya melalui dibentuknya MKMK, seandainya pun terjadi perubahan peraturan lagi, mungkin bukan karena MKMK saja, bisa jadi ada yang sudah mengajukan soal yang lain,” jelasnya yang dikutip dari video Kompas, Selasa 1 November 2023.
Baca Juga : NTB Catatkan Kenaikan NTP Tertinggi Se-Bali Nusra