Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Putusan tersebut diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Kadis Kominfotik NTB Jelaskan Alasan Pemprov NTB Raih Penghargaan PSE dari Pemerintah Pusat
Berkas permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain gugatan yang diajukan mahasiswa UNS itu, ada enam gugatan lainnya yang ditolak oleh MK. Berikut enam gugatan tersebut:
Baca Juga : Wakil Ketua TPN Sebut Cawapres Ganjar Berinisial M, Siapa Dia?