Mataram (NTB Satu) – Salah satu pemohon gugatan batasan usia minimun capres-cawapres 30 tahun melakukan penarikan atas gugatannya. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan tersebut.
Batas usia minimal capres cawapres digugat oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Mereka menggugat syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Baca Juga : DPR Sahkan Arsul Sani Jadi Hakim MK Terpilih
Akan tetetapi gugatan itu mendadak dicabut. Pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon tersebut teregister dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan dikutip dalam channel Youtube MK.
Baca Juga : Bawaslu NTB : Anggaran Pilkada Rp30 Miliar Tak Cukup