Politik

TPNGP Kritik Pedas MK Terkait Putusan Minimal Usia Capres dan Cawapres

Mataram (NTBSatu) – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPNGP) mengkritik keras hasil putusan gugatan terkait minimal usia Capres dan Cawapres. Bahkan mereka menyatakan MK telah lampaui keweanngannya hingga tidak punya fungsi legislasi.

Hal itu di ungkap oleh Jubir TPNGP Chiko Hakim, Senin, 16 Oktober 2023. Ia juga menilai MK mengambil keputusan yang tidak tepat dengan menetapkan putusan gugatan syarat minimal usia 40 tahun dan pernah mengemban amanah sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres.

Baca Juga : PLN Buka Lowongan Kerja untuk Putra Putri NTB, Catat Posisi dan Syaratnya

“Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah undang-undang Itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Chiko saat Konferensi Pers Senin malam.

Chiko berpendapat ketika MK telah menambahkan muatan materi baru dalam undang-undang yang tidak ada dalam undang-undang yang sedang diuji, maka hal itu telah melampui kewenangannya.

Baca Juga : Pemprov Minta KONI NTB Perluas Kemitraan untuk Kebutuhan Anggaran PON Aceh-Sumut 2024

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button