“Menurut hemat kami, MK telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” tegasnya.
Baca Juga : PLN Buka Lowongan Kerja untuk Putra Putri NTB, Catat Posisi dan Syaratnya
Chiko juga mengkritik keras sikap MK, katanya apapun yang sudah di tetapkan oleh MK tersebut. Ia menilai tidak seharusnya MK mengetok palu sidang dan buat keputusan tersebut, mengingat MK tidak memiliki fungsi sebagai legislasi.
“Yang ketiga tentunya, apa yang di putuskan oleh MK walaupun bersifat final dan banding, tidak memiliki fungsi legislasi” tutupnya. (SAT)
Baca Juga : Pemprov Minta KONI NTB Perluas Kemitraan untuk Kebutuhan Anggaran PON Aceh-Sumut 2024