- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Gugatan pertama dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan PSI. Pemohon ingin mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
- Partai Garuda
Gugatan kedua, yakni perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 dan menyertakan pasal alternatif berupa memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga : Kadis Kominfotik NTB Jelaskan Alasan Pemprov NTB Raih Penghargaan PSE dari Pemerintah Pusat
- Wali Kota Bukit Tinggi (Erman Safar), Wakil Bupati Lampung Selatan (Pandu Dewangsu Kesuma) dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Dardak).
Gugatan tersebut dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah Kepala Daerah tersebut. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Arkaan Wahyu
Gugatan keempat, dengan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
Baca Juga : Wakil Ketua TPN Sebut Cawapres Ganjar Berinisial M, Siapa Dia?