BERITA NASIONAL

Berikut 6 Gugatan yang Ditolak MK mengenai Batas Usia Capres-Cawapres, Salah Satunya dari PSI

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Gugatan pertama dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan PSI. Pemohon ingin mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

  1. Partai Garuda

Gugatan kedua, yakni perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 dan menyertakan pasal alternatif berupa memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga : Kadis Kominfotik NTB Jelaskan Alasan Pemprov NTB Raih Penghargaan PSE dari Pemerintah Pusat

  1. Wali Kota Bukit Tinggi (Erman Safar), Wakil Bupati Lampung Selatan (Pandu Dewangsu Kesuma) dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Dardak).

Gugatan tersebut dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah Kepala Daerah tersebut. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.

  1. Arkaan Wahyu

Gugatan keempat, dengan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

Baca Juga : Wakil Ketua TPN Sebut Cawapres Ganjar Berinisial M, Siapa Dia?

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button