Mataram (NTBSatu) – Seluruh insan Adhyaksa se-Indonesia diingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tetap menjaga netralitas selama musim politik berlangsung.
Burhanuddin menegaskan, salah satu cara untuk menjaga netralitas itu adalah dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan setiap calon di media sosial.
“Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya di acara Sertijab pejabat Kejaksaan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Selain pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, tetapi juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
Karena itu dia meminta, jika menemukan permasalahan, dilakukan pengananan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” tutupnya. (KHN)