Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram merespons permintaan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk segera membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut Disdik, permintaan tersebut hal baik agar siswa merasa aman ketika proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Terlebih lagi, pembentukan tim tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang pedoman pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan.
“Kita akan segera membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Saat ini prosesnya masih tahap koordinasi dengan dinas yang terkait dan sekolah-sekolah,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Mataram, Syarafudin, S.Pd., M.Pd., Selasa, 31 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Bahkan, sejumlah satuan pendidikan di Kota Mataram melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) juga telah mengikuti sosialisasi dengan Kemendikbudristek mengenai Permendikbudristek itu.
“Tinggal nanti kita kumpulkan beberapa sekolah yang sudah diundang itu untuk menindaklanjutinya. Serta, memberikan sosialisasi juga kepada sekolah yang belum mendapat sosialisasi,” lanjutnya.
Jika sudah terbentuk, kata Syarafudin, tim tersebut tidak hanya ada di satuan pendidikan saja. Namun, di tingkat Kota juga bakal ada Satuan Tugas (Satgas).