Trisman Dijerat Pasal Berlapis, Terungkap Terima Aliran Uang Panas Pasir Besi
Mataram (NTBSatu) – Bekas Kabid Minerba ESDM NTB, Trisman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, Senin, 30 Oktober 2023.
Trisman dijerat Jaksa dengan pasal berlapis.
Dia disangkakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pasal 5 ayat (2) berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berita Terkini:
- Bareskrim Polri “Adu” AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro
- Gekrafs Dorong Pelaku Ekraf NTB Manfaatkan KUR Rp10 Triliun
- Ribuan Warga Sumbawa Terdampak Banjir Awal Tahun, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
- Sejumlah Pejabat Ajukan Keberatan karena Didemosi, Pemprov NTB Sebut Konsekuensi Perampingan OPD
Sedangkan pasal 12 huruf b berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang berhubungan dengan kewajibannya.
Pada persidangan di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, Trisman terungkap mengantongi Rp20 juta. Uang itu diterimanya dari tersangka Rinus Adam Wakum kaitan dengan “surat sakti”.



