Mataram (NTBSatu) – Bekas Kabid Minerba ESDM NTB, Trisman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, Senin, 30 Oktober 2023.
Trisman dijerat Jaksa dengan pasal berlapis.
Dia disangkakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pasal 5 ayat (2) berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berita Terkini:
- Selain Diskon Listrik, Ini 6 Program Diskon Pemerintah yang Berlaku Mulai Juni 2025
- Aktivis Lombok Barat Minta Bupati-Wakil Bupati Tak Habiskan Energi untuk Konflik
- Prabowo Siap Akui Israel Berdaulat Jika Palestina Merdeka
- Penjaga Gudang KPU Mataram Ditemukan Tewas Usai Hilang Mencari Ikan
Sedangkan pasal 12 huruf b berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang berhubungan dengan kewajibannya.
Pada persidangan di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, Trisman terungkap mengantongi Rp20 juta. Uang itu diterimanya dari tersangka Rinus Adam Wakum kaitan dengan “surat sakti”.