BREAKING NEWS

Pakai Rompi Tahanan, Bekas Kabid ESDM NTB Susul Bosnya ke Lapas Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Satu lagi bekas pejabat Dinas ESDM NTB menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.

Penyidik kali ini mengenakan rompi tahanan ke mantan Kabid Minerba, Trisman, Senin, 30 Oktober 2023 pagi. Dengan begitu, dia menyusul mantan bosnya Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, Trisman akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari.

“Terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023,” katanya kepada wartawan siang ini.

Pantauan NTBSatu di lokasi, Trisman keluar dari ruang penyidik Kejati NTB sekitar pukul 12.30 Wita. Dia nampak mengenakan baju batik biru, celana hitam, dan topi biru.

Saat diwawancara, bekas anak buah tersangka Zainal Abidin itu enggan berkomentar banyak.

“Kita ikuti proses hukum saja,” jawab Trisman saat berjalan menuju mobil tahanan.

Saat wartawan menyinggung terkait dugaan aliran dana yang diterima dari tersangka Rinus Adam Wakum, pria 41 tahun itu lagi-lagi enggan memberi komentar.

Akibat perbuatannya, Trisman disangkakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo. Pasal 12 hrf a jo pasal 12 hrf b UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan bekas Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin dan Muhammad Husni. Kemudian, mantan Kabid Minerba Syamsul Ma’rif.

Selanjutnya, Kacab PT AMG Rinus Adam Wakum dan bosnya Po Suwandi. Berikutnya, mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas IIA, Sentot Ismudiyanto dan bawahannya Suharmaji. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button