Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan.
Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp900 juta.
Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp2 miliar.
Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp300 juta.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah.
Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (KHN)