BERITA NASIONAL

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Kustomisasi Kendaraan, Ini Aturannya

Kedua, memiliki peralatan untuk melakukan kustomisasi kendaraan bermotor.

Ketiga, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

Terakhir, memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga : Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren dan KIS Lansia, Ini Respons Kemenkeu

Kustomisasi juga harus dilakukan pengujian sesuai peraturan perundangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor. Pihak yang bertanggung atau bengkel harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal Kemenhub.

Lokasi pelaksanaan pengujian dilakukan di unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor seperti, Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten atau Kota yang terakreditasi. (WIL)

Baca Juga : Dua Lembaga Survei Tempatkan Prabowo-Gibran di Posisi Puncak

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button