Kedua, memiliki peralatan untuk melakukan kustomisasi kendaraan bermotor.
Ketiga, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
Terakhir, memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren dan KIS Lansia, Ini Respons Kemenkeu
Kustomisasi juga harus dilakukan pengujian sesuai peraturan perundangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor. Pihak yang bertanggung atau bengkel harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal Kemenhub.
Lokasi pelaksanaan pengujian dilakukan di unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor seperti, Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten atau Kota yang terakreditasi. (WIL)
Baca Juga : Dua Lembaga Survei Tempatkan Prabowo-Gibran di Posisi Puncak