Lokasi kustomisasi pun harus telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.
Pada ayat 3 pasal tersebut dijelaskan bahwa, bengkel-bengkel yang bisa melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model desain kendaraan bermotor yang memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.
Bengkel kustomisasi wajib melaporkan hasil kustomisasi setiap satu tahun sekali.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren dan KIS Lansia, Ini Respons Kemenkeu
Laporan hasil kustomisasi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi. Bengkel kustomiasi diperbolehkan melakukan konversi motor penggerak dari motor bakar menjadi motor listrik.
Selain itu, bengkel kustomisasi dalam melakukan konversi tersebut harus memiliki sertifikasi bengkel konversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat bengkel kustomisasi dalam pasal 45 disampaikan seperti ; Pertama memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang teknisi perancangan kustomisasi, satu orang teknisi instalatur, satu orang teknisi perawatan
Baca Juga : Dua Lembaga Survei Tempatkan Prabowo-Gibran di Posisi Puncak