Mataram (NTBSatu) – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru terkait Kustomisasi Kendaraan Bermotor pada bulan September 2023 lalu. Berdasarkan aturan Nomor PM 45 Tahun 2023, aturan tersebut sudah berlaku sejak 20 September.
Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi dan minimalisir kejadian yang tidak diinginkan saat berkendara. Untuk pengguna kendaraan yang melakukan kustomisasi harus memahami lebih jelas terkait penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Ulasan ini dilansir dari Kompas, terkait Kustomisasi kendaraan yang menyebabkan adanya perubahan dari material motor. Menurut pasal 2 peraturan tersebut, kendaraan yang sudah terdaftar registrasi diperbolehkan untuk kustomisasi.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren dan KIS Lansia, Ini Respons Kemenkeu
Selanjutnya, beberapa jenis kendaraan yang bisa kustomisasi ialah, Sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang. Melakukan kustomisasi pun memiliki syarat, ataupun alasan melakukan kustomisasi.
Contohnya menjadi kendaraan khusus sesuai dengan kebutuhan sebagai mobilitas penyandang disabilitas. Kalau untuk mobil barang kustomisasi hanya bisa dilakukan dari mobil barang bak muatan terbuka maupun tertutup untuk menjadi rumah-rumah mobil Campervan.
Dalam pasar 43 aturan tersebut dilakukan oleh bengkel khusus kustomisasi atau bengkel umum Lembaga institusi Perusahaan industri karoseri.
Baca Juga : Dua Lembaga Survei Tempatkan Prabowo-Gibran di Posisi Puncak