“Sehari-hari menurut laporan dari staf itu, tidak ada yang mencurigakan atau aneh-aneh, biasa aja,” kata dr. Jack, sapaan akrabnya Jumat, 27 Oktober 2023.
Meski demikian, dr. Jack mengaku belum bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian atau sejenisnya kepada terduga, karena hal itu bukan kapasitanya.
Baca Juga : Rincian Program Pendidikan yang Diusung Prabowo-Gibran
Ditambah belum ada penetapan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang secara lugas menetapkan terduga terlibat sindikat terorisme.
“Benar (ASN di RSUD NTB), tapi saya tidak dalam kapasitas memberikan apapun, saya akan menunggu dari pihak yang berwenang terlebih dulu terkait statusnya sebagai ASN tersebut. Namun, karena dia (terduga) ASN, maka saya serahkan ke BKD,” jelasnya.
Baca Juga : Polda NTB Pastikan Penyidikan Dugaan Penipuan FEC Masih Berjalan