Mataram (NTBSatu) – Mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa 24 Oktober 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini, Lutfi dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan pertama saat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung penahanan (5 Oktober 2023). Hari ini pemeriksaan kedua,” kata Kuasa Hukum HM Lutfi, Abdul Hanan, SH kepada NTBSatu, Selasa 24 Oktober 2023.
Lutfi jalani pemeriksaan di ruang penyidik gedung merah putih mulai Pukul 10.00 Wita. Diberi kesempatan istirahat satu jam, pemeriksaan berlanjut.
Sempat diberi izin Salat Asar, pemeriksaan berakhir Pukul 17.30 Wita. “Yaa, pemeriksaanya sekitar tujuh jam,” sebut Abdul Hanan.
Berita Terkini:
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
Penyidik KPK mencecar kliennya dengan 10 pertanyaan untuk pendalaman materi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kota Bima.
Namun, detail soal apa saja materi pemeriksaan, Hanan enggan menjelaskan. “Kalau sudah menyangkut materi pemeriksaan, itu kewenangan penyidik,” jawabnya.
Pemeriksaan berkaitan dengan peluang penetapan tersangka baru? Hanan juga enggan menjawab. “Sekali lagi itu ranahnya penyidik,” tegasnya.
Pemeriksaan Wali Kota periode 2018-2023 ini sekaligus bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan 20 hari, sejak Lutfi diumumkan sebagai tersangka 5 Oktober 2023 lalu.
Dengan begitu, otomatis penahanan diperpanjang karena berkas dianggap penyidik belum lengkap untuk dilimpahkan ke JPU KPK.
“Sehingga klien saya penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan. Masa penahanan akan diperpanjang mulai 25 Oktober dan selesai Tanggal 3 Desember 2023,” sebut Hanan.