Rocky Gerung Sebut Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres Kejahatan Demokrasi
Mataram (NTBSatu) – Pasca Putusan MK mengenai batas usia Capres Cawapres, Rocky Gerung sebut sebagai kejahatan demokrasi.
Ia mengatakan, sistem demokrasi di Indonesia saat ini, hingga proses penentuan pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung di 2024 nanti.
“Ini bukan kecelakaan demokrasi, tetapi perencanaan kejahatan didalam sistem demokrasi,” kata Rocky saat mengisi diskusi masa depan demokrasi di Mataram Sabtu, 21 Oktober 2023.
Bahkan menurutnya, putusan MK yang mengamini batas minimal usia capres dan cawapres bisa dibawah 40 tahun itu, disebut sebagai skenario yang diketahui oleh Presiden Joko Widodo agar anaknya bisa lolos sebagai cawapres.
Berita Terkini:
- Bareskrim Polri “Adu” AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro
- Gekrafs Dorong Pelaku Ekraf NTB Manfaatkan KUR Rp10 Triliun
- Ribuan Warga Sumbawa Terdampak Banjir Awal Tahun, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
- Sejumlah Pejabat Ajukan Keberatan karena Didemosi, Pemprov NTB Sebut Konsekuensi Perampingan OPD
“Jangan ditanyakan sesuatu yang sudah jelas,” ucapnya.
Diketahui, setelah putusan MK dikeluarkan, nama putra sulung Presiden Indonesia ketujuh itu mencuat ke permukaan digadang gadang sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Bahkan Gibran yang masih berstatus sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sudah di deklarasikan oleh Partai Golkar sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Meski Gibran sudah dideklarasikan oleh Partai Golkar, namun Prabowo Subianto belum mengumumkan satu nama yang akan mendampinginya nanti. Ada beberapa nama yang muncul sebagai cawapres Prabowo diantaranya, Menteri BUMN Erick Tohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. (ADH)



