Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, Kamis, 19 Oktober 2023 mengungkap fakta lain.
Bahan baku pasir besi dalam semen Tiga Roda milik PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) itu ternyata berasal dari PT AMG.
Baca Juga : Israel – Palestina Semakin Membara, Lagu “We Will Not Go Down” Kembali Populer
Karyawan PT INTP, Wasto Bagio mengatakan pasir besi itu dibeli perusahaannya dari PT Berkah Putra Mandiri (BPM), yang menjual hasil produksi PT AMG.
“Material pasir besi hasil produksi PT AMG dibeli dari PT Berkah Putra Mandiri,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Juga : Dua Terduga Teroris di Lombok Timur Diangkut ke Jakarta