“Jadi kewenangan putusan MK itu sifatnya sudah final dan mengikat, pasti sudah dipertimbangkan oleh hakim MK sebelumnya,” paparnya.
Atas dasar itu, Sudirsah menilai, Gibran bisa memenuhi persyaratan dari aspek regulasinya.
Baca Juga : Pilih Mundur Teratur, Ali Alkhairy: Jangan Lagi ada Faksi – faksi
Kemudian, ia melihat peluang Gibran menjadi Cawapres Prabowo kembali terbuka, apabila seluruh partai koalisi telah memberikan lampu hijau atas putra sulung dari Presiden Jokowi tersebut.
Lalu, pada poin ketiga, bagaimana kesiapan Gibran? Menurutnya, itu yang menjadi hal terpenting. Anggota DPRD NTB itu melihat, komunikasi Prabowo dengan Gibran masih terus dilakukan.
“(Soal kesiapan) saya rasa masih kalau dalam hal berkomunikasi dengan Gibran,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga : Pasir Besi yang Dikeruk PT AMG Ternyata jadi Bahan Baku Semen Tiga Roda