Senada dengan pimpinannya, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, SK yang rencananya menjual tanah ke seorang YN mengaku diperas oknum Kades tersebut.
“Jadi yaang bersangkutan (SK) memang diperas pelaku (SD),” ungkap Abisatya.
Namun saat ditanya berapa kali oknum Kades yang ditangkap di wilayah Jereweh, Sumbawa Barat tersebut melakukan aksinya, Abisatya hal itu masih didalami pihaknya.
Baca Juga : Puncak Rinjani Tertutup ‘Salju’ Akibat Suhu Super Dingin
Termasuk sejak kapan dan berapa orang yang menjadi korban Pungli oknum Kades tersebut. “Itu yang didalami penyidik,” akunya.
Saat ini, sambung Yasmara, pihaknya sedang memeriksa pihak. Para saksi itu dipanggil dan dimintai keterangan untuk menggali informasi lain dari SD.
“Beberapa saksi sudah kami periksa. Dan saat ini masih berjalan,” ungkapnya.
Diketahui, SD ditangkap kepolisian di Lapangan Alun-alun, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kronologisnya, bermula dari seorang warga inisial SK yang ingin mengurus surat jual beli dengan pembeli inisial YN pada Jumat, 6 Oktober 2023. Sehari selanjutnya, dia mengajak SD agar bersama-sama mengecek lokasi tanah.
Baca Juga : Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Perubahan Putusan Hakim Setelah Ketua MK Ikut Rapat