Mataram (NTBSatu) – Oknum Kades di Sumbawa Barat inisial SD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres setempat beberapa waktu lalu. Dia diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke warganya inisial SK.
Akibat perbuatannya, dia disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pasal tersebut berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Pertanyaannya, bagaimana SK tidak ditangkap padahal keduanya bersepakat untuk memberi dan menerima sejumlah uang?.
Baca Juga : Puncak Rinjani Tertutup ‘Salju’ Akibat Suhu Super Dingin
Menjawab itu, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, SK saat itu mengaku diperas oleh SD. Ketika dimintai uang pelicin Rp100 juta, korban sebenarnya tidak serta merta mengindahkan keinginan oknum Kades tersebut.
Namun, karena dia mengetahui jika tidak memberi uang ke SD, maka urusannya akan dipersulit. “Karena setahu korban, dari beberapa masyarakat yang mengurus di Kades akan dipersulit apabila tidak diberikan imbalan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 16 Oktober 2023.
Korban juga, sambung Yasmara, sebenarnya merasa keberatan adanya permintaan Rp100 juta tersebut. Akan tetapi, lagi-lagi setelah tahu watak Kades tersebut, SK hanya diam.
Karena itu, SK tidak terjaring OTT oleh Polres Sumbawa Barata. “Jadi itu masuk ke pemaksaan,” ujar Yasmara.
Baca Juga : Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Perubahan Putusan Hakim Setelah Ketua MK Ikut Rapat