LingkunganLombok Utara

Krisis Lingkungan di Gili Meno, Warga Desak KLH Cabut Izin PT. TCN Secara Permanen

Mataram (NTBSatu) – Warga Gili Meno menuntut tindakan tegas terhadap PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN).

Mereka telah menyuarakan kekecewaannya itu melalui audiensi di Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jumat, 21 Februari 2025. Mereka

Bahkan, Investigasi gabungan antara BKKPN Kupang, Walhi NTB, dan masyarakat mengungkap, perusahaan tersebut mencemari laut di Desa Gili Indah. Yang mana kegiatan tersebut telah merusak terumbu karang dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Kepala Dusun Gili Meno, Masrun, menyatakan dengan tegas, PT TCN Gili Meno tidak hanya merusak ekosistem laut, tapi juga merampas hak hidup warga.

“Mata pencaharian kami sebagai nelayan hancur, dan hingga kini pemerintah hanya diam,” ujarnya,

IKLAN

Krisis semakin nyata ketika warga, yang telah mengalami kekurangan air selama lebih dari 10 bulan, terpaksa mengandalkan penampungan air hujan demi kebutuhan dasar.

Mereka mendesak agar izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) yang diberikan kepada PT TCN segera dicabut secara permanen. Serta, seluruh proses perizinan diawasi dengan transparan.

“Hal ini agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk kembali beroperasi secara ilegal,” ujar Masrun.

Negara Harus Berpihak pada Rakyat

Sementara Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Amri Nuryadin menyebut, kasus ini membuktikan kegagalan negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

“Negara seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan korporasi perusak lingkungan,” ujarnya.

Situasi yang semakin kompleks ditambah dengan dugaan korupsi dalam proses perizinan PT. TCN, memaksa Walhi NTB mendesak agar KPK segera turun tangan. Menurut Amri, lembaga antirasuah itu harus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perizinan PT. TCN.

“Jika terus kita biarkan, ini akan menjadi bukti nyata bobroknya sistem birokrasi kita,” tegasnya.

Dengan seluruh bukti dan tuntutan yang semakin menguat, masyarakat Gili Meno bersama Walhi NTB mendesak pemerintah untuk menghentikan operasional PT TCN.

Selain itu, Amru berharap adanya sanksi pidana serta administratif sesuai UU PPLH dan UU KSDAE. Juga, mengharuskan perusahaan tersebut untuk melakukan rehabilitasi ekosistem dengan melibatkan ahli kelautan dan masyarakat lokal.

“Perlindungan penuh terhadap warga dari segala bentuk intimidasi juga menjadi tuntutan penting yang harus segera mereka penuhi,” ujar Amri.

Kasus PT TCN kini telah menjadi simbol kegagalan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Negara harus berhadapan dengan pilihan krusial: melindungi hak rakyat dan menjaga lingkungan, atau tetap membiarkan korporasi perusak beroperasi dengan impunitas.

“Suara rakyat yang lantang dan bukti nyata menuntut langkah nyata pemerintah untuk mengembalikan keadilan dan menjaga keseimbangan ekosistem demi masa depan yang berkelanjutan,” pungkas Amri. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button