Mataram (NTBSatu) – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memeriksa sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) China dugaan tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat.
Meski tak menyebut secara detail, penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Mustaan mengatakan, selain TKA China pihaknya juga memeriksa swasta dan pihak pejabat.
“Iya, pihak terkait kami periksa (TKA, swasta, dan pejabat),” katanya menjawab pertanyaan NTBSatu, Jumat, 7 Februari 2025.
Mustaan mengaku, kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti. Ia menepis pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dengan kerugian sedikitnya Rp1 triliunan tersebut.
Menyinggung beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mustaan menanggapi singkat. Menurutnya, itu hanyalah bentuk permintaan jaksa terhadap proses kasus yang melibatkan sejumlah TKA China tersebut.
“Mungkin kejaksaan minta perkembangan kasus,” jelasnya.
Polres Lombok Barat, juga mengusut kasus ini. Mustaan menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Meskipun Undang-undang yang mereka dalami dua penyidikan tersebut berbeda.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana belum merespons terkait kasus tambang emas yang bertempat di Desa persiapan Belongas tersebut.
Sebelumnya, beredar surat salah satu pengusaha dalam kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat tersebut. Inisialnya SBK.
Penetapan tersangka SBK terungkap dalam surat pemberitahuan mulainya penyidikan nomor: SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024 tanggal 22 November 2024.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SPDP dan penetapan tersangka SBK sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 25 November 2024 lalu.
Namun sejak pemberitahuan penetapan tersangka hingga kini, Kejati NTB belum menerima berkas PMA asal China tersebut.
Kejati NTB Bersurat ke Gakkum KLHK
Akhirnya, pihak Kejati NTB bersurat ke Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Kejati NTB mengirim surat ke Gakum KLHK, pada tanggal 21 Januari 2025. Pengirim atas nama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB selaku penuntut umum, Irwan Setiawan Wahyuhadi.
“Mengingat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami terima cukup lama, agar saudara/saudari menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut,” bunyi surat NTBSatu terima.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan hal tersebut. Namun ia menjelaskan jika surat itu untuk meminta Gakkum menjelaskan perkembangan penyidikan perkara.
“SPDP sudah lama kita terima. Cuman sampai dengan saat ini penyidiknya belum juga menyerahkan berkas perkara ke jaksa,” ujar Efrien. (*)