Mataram (NTB Satu) – Setelah nama Asisten I Setda NTB, Fathurrahman ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) NTB, Muhammad Nasir menjelaskan, pemangku jabatan Pj Sekda akan dilakukan evaluasi setiap 6 bulan.
Artinya, siapa pun yang memegang jabatan ini sewaktu-waktu dapat diberhentikan, jika dinilai memiliki kinerja yang buruk selama menjabat.
Baca Juga : Resmi Jadi Pj Sekda NTB, Fathurrahman akan Dilantik Kamis Besok
“Setiap 3 atau 6 bulan akan ditinjau kembali dan bisa diberhentikan, tergantung kinerjanya,” kata Nasir, Rabu, 4 Oktober 2023.
Yang berhak memberikan penilaian terhadap kinerja Pj Sekda, kata Nasir, adalah Pj Gubernur itu sendiri, karenanya untuk memberhentikan Pj Sekda mutlak keputusan Pj Gubenur NTB dalam hal ini Lalu Gita Ariadi.
Baca Juga : BMKG : Musim Kemarau akan Berakhir Oktober 2023