Daerah NTB

Evaluasi Tiap 6 Bulan, Jabatan Pj Sekda Bisa Diberhentikan Jika Kinerjanya Buruk

“Tergantung Gubernur, kalau merasa itu perlu diperpanjang ya diperpanjang,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 9 (1), Pj Sekda provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.

Baca Juga : Resmi Jadi Pj Sekda NTB, Fathurrahman akan Dilantik Kamis Besok

Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru, yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif.

Namun, baik Pj Gubernur maupun Pj Sekda, sewaktu-waktu dapat diberhentikan, walaupun belum berakhir masa jabatannya, jika memang memiliki kinerja yang buruk.

Baca Juga : BMKG : Musim Kemarau akan Berakhir Oktober 2023

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button