“Tergantung Gubernur, kalau merasa itu perlu diperpanjang ya diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 9 (1), Pj Sekda provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.
Baca Juga : Resmi Jadi Pj Sekda NTB, Fathurrahman akan Dilantik Kamis Besok
Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru, yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif.
Namun, baik Pj Gubernur maupun Pj Sekda, sewaktu-waktu dapat diberhentikan, walaupun belum berakhir masa jabatannya, jika memang memiliki kinerja yang buruk.
Baca Juga : BMKG : Musim Kemarau akan Berakhir Oktober 2023