Daerah NTB

Evaluasi Tiap 6 Bulan, Jabatan Pj Sekda Bisa Diberhentikan Jika Kinerjanya Buruk

“Selain masalah kinerja, terkait kedisiplinan juga akan menjadi penilaian,” tandas Nasir.

Untuk diketahui, Saat ini Fathurrahman menjabat sebagai Asisten I Setda NTB. Ia dipilih menjadi Pj Sekda oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, usai Lalu Gita Ariadi ditunjuk menjadi Pj Gubernur NTB.

Baca Juga : Resmi Jadi Pj Sekda NTB, Fathurrahman akan Dilantik Kamis Besok

Melihat alur jabatannya, kursi Asisten I akan terjadi kekosongan. Namun kata Nasir, pejabat yang lama (Fathurrahman) tetap bisa memegang jabatan tersebut.

“Karena yang boleh dipilih itu hanya dua, yaitu Gubernur dan Sekda. Kemungkinan akan rangkap,” tutupnya. (MYM)

Baca Juga : BMKG : Musim Kemarau akan Berakhir Oktober 2023

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button