Mataram (NTB Satu) – Kasus peredaran narkoba di NTB semakin memprihatinkan. Terbaru, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang.
Diresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebut, belasan kasus dan puluhan tersangka itu diungkap saat Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani-2023.
Baca Juga : TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Simak 3 Alasannya
“Pengungkapan itu tertuang dalam lima laporan Polisi,” katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hasilnya, sebut Deddy, pihaknya mengamankan sejumlah barang haram. Antara lain, sabu-sabu 902,591 gram dengan harga Rp1,4 miliar.
Kemudian, tiga batang pohon ganja, ekstasi satu butir, hasis seberat 35,61 gram. “Magic Mushroom 27,76 gram dan uang tunai Rp48 juta. Terakhir, handphone sebanyak 30 unit dan lima sepeda motor,” bebernya.
Baca Juga : Daftar Peringkat 10 Besar Media Online di NTB Menurut “Similarweb”