Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Desa (Pemdes) Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur mengakui menerima ratusan juta dari PT AMG.
Kepala Desa (Kades) Pohgading, Mukti yang dihadirkan di persidangan mengakui dirinya menerima uang sumbangan Rp410 dari perusahaan dengan Direktur Po Suwandi tersebut.
Baca Juga : Warga di Kota Mataram Mulai Rentan Terhasut Isu Konflik
“Kami menerima Rp82 juta perbulan. Kami terima lima kali. Totalnya Rp410 juta,” sebut Kades yang juga mantan Perwira TNI itu di hadapan Majelis Hakim, Senin, 2 Oktober 2023.
Alasan pihaknya menerima uang sumbangan tersebut, karena sudah tertera dalam peraturan desa setempat. Peraturan itu, kata Mukti, disetujui pada 27 Oktober 2022. Dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk terdakwa Rinus Adam Wakum.
“Tokoh masyarakat, BPD. Ada juga dari AMG, saat itu yang tanda tangan Rinus (terdakwa),” ucapnya di PN Tipikor Mataram.
Baca Juga : Polda Bentuk Satgas Anti Copet Amankan Event MotoGP