Mataram (NTB Satu) – Misteri siapa yang akan mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB masih jadi teka teki.
Baik Pj Gubernur NTB maupun Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB masih kuat merahasiakan siapa nama yang diajukan ke Kemendagri untuk mengisi kursi Sekda tersebut.
“Saya tanyakan dulu ke Plh Sekda,” kata Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, Selasa, 26 September 2023.
Sembari menunggu keputusan penetapan Pj Sekda tersebut, posisi strategis itu dipegang oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir yang ditunjuk sebagai Plh Sekda NTB oleh Pj Gubernur pada beberapa waktu lalu.
Berita Terkini:
- Museum NTB Lobi Kolektor Australia untuk Hibahkan Kain Tenun Asli Lombok
- MPI NTB Dikukuhkan, Kawal Agenda Prabowo-Gibran untuk Indonesia Emas 2045
- Walhi Desak Pemprov NTB Segera Lakukan Transisi Energi yang Berkeadilan
- 4 Hari Dicari, Pemancing Asal KSB Ditemukan Meninggal di Lombok Timur
Sementara itu, untuk menjadi kandidat Pj Sekda, ada syarat yang harus dipenuhi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Pada pasal 3 Undang-undang tersebut, setidaknya ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh Pj Sekda Provinsi, yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa Kemendagri; memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c.
Berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.
Mengacu pada aturan tersebut, bisa dibilang semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sama-sama memiliki peluang untuk menjadi Pj Sekda. Lantaran semua Kepala OPD lingkup Pemprov NTB terbilang memenuhi persyaratan tersebut.