Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, dala kasus ini setidaknya 140 petani yang seharusnya menerima bantuan. Mereka tersebar di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu.
Bumdes, kata Indra, diakuinya menggunakan anggaran KUR petani untuk kepentingannya pribadi.
Diketahui dalam kasus ini muncul kerugian Rp3,1 miliar. “Salah satunya untuk membeli dua bidang tahan seharga Rp1,5 miliar dan Rp900 juta,” sebutnya.
Sementara sisanya, sekitar Rp700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi ketua Bumdes. “Kan kerugian negaranya sekitar Rp3,1 miliar. Dari angka itu, ketua Bumdes sudah menyerahkan dua sertifikat atas tanah yang dibeli sebagai iktikad baiknya,” tutupnya. (KHN)
Baca Juga :
- Waspada Buaya Berkeliaran di Sekotong Lombok Barat, Polisi Pasang Peringatan
- Berdayakan DBH-CHT 2023, Satpol PP NTB Fokus Tekan Peredaran Rokok Ilegal
- Yuk Cari Tahu 3 Program Khusus Satpol PP NTB untuk Manfaatkan DBH-CHT 2023
- Direktur RSJ-MS NTB Harap Bantuan dari DBH-CHT 2023 Bawa Manfaat untuk Masyarakat
- Video: Ngotot Maju Pilgub, NasDem NTB Siap Dukung Sukiman Azmy