Daerah NTB

Awasi Kenaikan Harga Kamar Hotel Jelang MotoGP, Pemprov NTB Buat Satgas

Ia menegaskan Pemprov NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.

Pada peraturan itu ditegaskan, tarif layanan akomodasi hotel diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.

Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.

Selanjutnya, untuk penyangga zona 1 (zona 2) di sekitar Mataram dan Lombok Barat, maksimal kenaikannya hanya 2 kali lipat.

“Kalau untuk penyangga keduanya (zona 3), seperti di wilayah Gili, boleh menaikkan harga tiket tapi cuman satu kali saja. Itukan tidak ada masalah, tapi itu maksimal,” tandasnya. (MYM)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button