Daerah NTB
Awasi Kenaikan Harga Kamar Hotel Jelang MotoGP, Pemprov NTB Buat Satgas
Ia menegaskan Pemprov NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.
Pada peraturan itu ditegaskan, tarif layanan akomodasi hotel diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.
Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Selanjutnya, untuk penyangga zona 1 (zona 2) di sekitar Mataram dan Lombok Barat, maksimal kenaikannya hanya 2 kali lipat.
“Kalau untuk penyangga keduanya (zona 3), seperti di wilayah Gili, boleh menaikkan harga tiket tapi cuman satu kali saja. Itukan tidak ada masalah, tapi itu maksimal,” tandasnya. (MYM)
Baca Juga :
- Begini Alasan Indonesia Bisa Jadi Negara Terbanyak Pemain Judi Slot Online
- PDIP Dukung Sikap Tegas Pj. Gubernur NTB, Lalu Budi: Birokrasi Harus Tegak Lurus
- Video: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Exit Tol Bawen
- Terbaru, ASN Dilarang Like, Comment, dan Share Konten Capres di Medsos
- Pemkot Mataram akan Adakan Pasar Murah, Beras Mulai Rp10 Ribu per Kilogram, Catat Lokasinya!



