Mataram (NTB Satu) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aturan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperjelas.
Saat ini, ASN mulai dilarang menyukai, mengomentari, membagikan, membuat unggahan, atau bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu, 24 September 2023, dikutip dari Detik.com.
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Baca Juga :
- Pemkot Mataram akan Adakan Pasar Murah, Beras Mulai Rp10 Ribu per Kilogram, Catat Lokasinya!
- Kenali 5 Jenis Warna Surat Pemilu 2024
- Pemerintah China Berencana Modifikasi Al Quran Versi Sendiri
- Edi Dolar asal Dasan Cermen Diringkus Polisi Usai Larikan Motor Temannya
- PKS Berharap Mohammad Rum Rapikan Pembangunan di Kota Bima