BERITA NASIONAL

Terbaru, ASN Dilarang Like, Comment, dan Share Konten Capres di Medsos

Mataram (NTB Satu) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aturan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperjelas.

Saat ini, ASN mulai dilarang menyukai, mengomentari, membagikan, membuat unggahan, atau bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu, 24 September 2023, dikutip dari Detik.com.

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button