Mataram (NTB Satu) – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nampaknya sudah di depan mata. Pada Pemilu tersebut,terdapat 5 jenis surat suara yang akan dicoblos.
Surat suara Pemilu sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Namun khusus pemilih DKI Jakarta akan menerima 4 surat suara, dan pemilih luar negeri 2 surat suara.
Mengutip situs resmi media Kominfo yaitu indonesiabaik.id, dalam rapat Komisi II DPR disepakati surat suara yang akan digunakan pemilu 2024 terdiri dari:
Baca Juga :
- Pemerintah China Berencana Modifikasi Al Quran Versi Sendiri
- Edi Dolar asal Dasan Cermen Diringkus Polisi Usai Larikan Motor Temannya
- PKS Berharap Mohammad Rum Rapikan Pembangunan di Kota Bima
- Habiskan Rp500 Juta, Patung Soekarno Dinilai Netizen Mirip Si Unyil
- Pj. Gubernur NTB Tanggapi Soal Penolakan dari Internalnya: Saya Mendengar Sendiri