Mataram (NTB Satu) – Persidangan perkara korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu terus berjalan di PN Tipikor Mataram.
Kali ini giliran Direktur CV Andhika Karya Utama (Ankatama), Enang Suhendi memberi kesaksian di Majelis Hakim.
Dia mengaku, perusahaannya menerima pembayaran pelunasan pengadaan alat metrologi dan lainnya dari Kabupaten Dompu pada 29 Januari 2019. Seharusnya dibayarkan di akhir tahun 2018.
“Jadi, setelah barang saya kirimkan, saya baru menerima pembayaran pelunasan dari rekanan pelaksana pada tanggal 29 Januari 2019,” kata Enang, Jumat, 22 September 2023.
Berita Terkini:
- Polisi Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD NTB
- Guru Besar Unram: Paslon Kalah Wajib Penuhi Sejumlah Syarat Sengketa ke MK
- FSGI Desak Pemerintah Luruskan Pernyataan Kenaikan Gaji Guru
- PPP Yakin Pilgub NTB Tanpa Sengketa, APBD Perubahan Dipercepat untuk Akomodir Visi Misi Gubernur Terpilih
Tidak hanya itu, dia juga mengamini pernah menerima DP dari kontraktor pelaksana, terdakwa Yandrik sebesar 40 persen. Pengiriman uang itu dengan cara ditransfer melalui bank BNI.
“Ditransfer melalui rekeningnya sendiri,” akunya.
Sampai saat ini, sambung Enang, pembayaran barang yang dikirim pada tahun 2018 itu belum lunas. Karena ada sisa pembayaran Rp500 ribu yang belum diberikan.
“Tapi karena jumlahnya tidak banyak, saya ikhlaskan saja,” ujarnya.
Dari sejumlah barang yang dikirimkan tersebut, lanjut Enang, dia mengaku menerima bayaran senilai Rp446 juta dari pihak kontraktor.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar 40 persen sebagai uang muka. Kemudian 60 persen sisanya dibayar saat pelunasan.