“Dia tidak pernah membayar sama sekali retribusi parkir, makanya kita memberikan atensi khusus,” sebutnya.
Terkait dengan penanganan lanjutan terhadap persoalan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat khusus. Rapat ini terkait dengan penindakan yang akan dilakukan terhadap oknum jukir tersebut.
Berita Terkini:
- Alokasi DIPA dan TKD 2025 untuk NTB Rp27,07 Triliun, Dorong Sejahtera Lewat Pendidikan dan Kesehatan
- Dukung Rohmi-Firin saat Pilgub, Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadispar NTB Diserahkan ke BKN
- Museum NTB Lobi Kolektor Australia untuk Hibahkan Kain Tenun Asli Lombok
- MPI NTB Dikukuhkan, Kawal Agenda Prabowo-Gibran untuk Indonesia Emas 2045
“Kita akan rapatkan dulu untuk itu (penindakan) dan dalam waktu dekat akan kita lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Saber melakukan razia juru parkir di sejumlah tempat di Kota Mataram. Hasilnya, setidaknya enam orang ditemukan menjadi jukir dan tidak terdaftar di Dishub.
Mereka kemudian diangkut dan dibawa ke Dishub Kota Mataram. Penertiban terhadap jukir liar dilakukan untuk menekan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. (KHN)