Hukrim
Gaji Sekuriti Diduga Dipotong, PT AGP Diadukan ke Ombudsman

Mataram (NTB Satu) – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM NTB) melaporkan PT AGP ke Ombudsman NTB dan Disnakertrans NTB.
Pengaduan terkait dengan dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah.
Laporan tertulis disampaikan Ketua ARM Lukmanul Hakim bersama Sekretaris ARM, Saidin Al Fajri, Rabu 20 September 2023.
Berita Terkini:
- Dua Menteri RI Bertemu PM Jepang Takaichi, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo
- Remaja di Lotim Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil karena Diancam Dibunuh
- Cek Fakta! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi November 2025
- Wakapolri Akui Warga Lebih Pilih Melapor ke Damkar karena Polisi Kalah Cepat
Dalam laporannya, ARM menyoroti dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah. Dimana PT AGP selaku penyedia jasa sekuriti.
Gaji yang diberikan diduga kuat tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemkot Mataram. Dalam Keputusan Gubernur No 561/380 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2023.



