Hukrim
Gaji Sekuriti Diduga Dipotong, PT AGP Diadukan ke Ombudsman

Mataram (NTB Satu) – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM NTB) melaporkan PT AGP ke Ombudsman NTB dan Disnakertrans NTB.
Pengaduan terkait dengan dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah.
Laporan tertulis disampaikan Ketua ARM Lukmanul Hakim bersama Sekretaris ARM, Saidin Al Fajri, Rabu 20 September 2023.
Berita Terkini:
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
Dalam laporannya, ARM menyoroti dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah. Dimana PT AGP selaku penyedia jasa sekuriti.
Gaji yang diberikan diduga kuat tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemkot Mataram. Dalam Keputusan Gubernur No 561/380 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2023.



