Hukrim
Gaji Sekuriti Diduga Dipotong, PT AGP Diadukan ke Ombudsman

Mataram (NTB Satu) – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM NTB) melaporkan PT AGP ke Ombudsman NTB dan Disnakertrans NTB.
Pengaduan terkait dengan dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah.
Laporan tertulis disampaikan Ketua ARM Lukmanul Hakim bersama Sekretaris ARM, Saidin Al Fajri, Rabu 20 September 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
Dalam laporannya, ARM menyoroti dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah. Dimana PT AGP selaku penyedia jasa sekuriti.
Gaji yang diberikan diduga kuat tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemkot Mataram. Dalam Keputusan Gubernur No 561/380 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2023.



