Mataram (NTB Satu) – Enam juru parkir (Jukir) ilegal diangkut Satgas Saber Pungli, Rabu, 20 September 2023. Mereka dibawa ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Mataram, M Saleh mengatakan, enam orang yang diamankan itu belum terdaftar secara resmi sebagai Jukir.
Berita Terkini:
- Pemira BEM Universitas Muhammadiyah Mataram 2025, Momentum Demokrasi yang Menyatukan Mahasiswa
- Ummat Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Bali, Warga di Mataram Lari Keluar Rumah
- Maman Sebut Penetapan 2 Komisi di 1 OPD Terkesan Mubazir, Didi Sumardi: Itu Sudah Win-win Solution
“Iya, ada enam jukir yang diamankan itu adalah jukir ilegal yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Mataram,” kata Saleh kepada NTB Satu, via WhatsApp siang ini.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram.