Kota Mataram
Dishub Kota Mataram Urus Legalitas Jukir Liar yang Diamankan Satgas
Mataram (NTB Satu) – Enam juru parkir (Jukir) ilegal diangkut Satgas Saber Pungli, Rabu, 20 September 2023. Mereka dibawa ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Mataram, M Saleh mengatakan, enam orang yang diamankan itu belum terdaftar secara resmi sebagai Jukir.
Berita Terkini:
- Perlu Rehabilitasi Irigasi di Desa Lunyuk Rea Sumbawa untuk Menunjang Sektor Pertanian
- Pemprov Segera Tetapkan UMP NTB 2026
- Wabup Edwin Tantang Guru di Lombok Timur Ciptakan Pendidikan Lebih Berdampak
- Aruna Senggigi Raih Dua Penghargaan Kuliner Nasional
“Iya, ada enam jukir yang diamankan itu adalah jukir ilegal yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Mataram,” kata Saleh kepada NTB Satu, via WhatsApp siang ini.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram.



