Kota Mataram
Dishub Kota Mataram Urus Legalitas Jukir Liar yang Diamankan Satgas
Mataram (NTB Satu) – Enam juru parkir (Jukir) ilegal diangkut Satgas Saber Pungli, Rabu, 20 September 2023. Mereka dibawa ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Mataram, M Saleh mengatakan, enam orang yang diamankan itu belum terdaftar secara resmi sebagai Jukir.
Berita Terkini:
- Wakil Ketua DPRD Dompu Kecam Wabup Syirajuddin yang Tinggalkan Rapat: Liar dan Tak Etis
- Bupati Jarot Gaspol Selamatkan Hutan Sumbawa: Stop Jagung di Kawasan Negara, Satgas Diperkuat
- Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Bima 2025 Tembus Rp2.060 Triliun
- Sembilan Warga Kopang Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Korban hingga Meninggal Dunia
“Iya, ada enam jukir yang diamankan itu adalah jukir ilegal yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Mataram,” kata Saleh kepada NTB Satu, via WhatsApp siang ini.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram.


