Kota MataramPolitik

Anggota DPRD Kota Mataram Wajib Ajukan Cuti jika Berkampanye

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menegaskan, setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terlibat dalam kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menyampaikan, ketentuan pengajuan cuti ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Khususnya pada Pasal 53.

“Pejabat negara, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat daerah lainnya, boleh untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Dengan syarat, mereka mengajukan izin kampanye sesuai peraturan yang berlaku,” terang Yusril, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Dalam konteks ini, sambung Yusril, anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk pejabat daerah. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

IKLAN

Pada Pasal 148 ayat 2, menyebut bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, aturan mengenai cuti di luar tanggungan negara juga berlaku bagi mereka yang ingin berkampanye.

“Kami berharap agar anggota DPRD Kota Mataram mematuhi ketentuan. Tujuannya, agar menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat daerah,” tambahnya.

Selain harus mengajukan cuti, anggota DPRD juga tidak boleh mencampuradukkan kegiatan reses dengan kampanye. Karena, reses adalah kegiatan resmi yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik.

Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi. “Serta memastikan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” pungkas Yusril. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button