Sementara itu, pengecualian untuk pembayaran parkir toko Alfamart yang berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir. Maka pengunjung wajib membayar parkir sesuai yang ditentukan oleh pengelola gedung. Namun, uang parkirnya menjadi hak milik gedung, bukan Alfamart.
Akan tetapi, berbeda halnya dengan wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang justru melegalkan adanya tarif parkir di seluruh Alfamart dan Indomaret.
Berita Terkait:
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
- Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri
- Lama tak Terdengar, Jaksa Stop Penyidikan Korupsi Sapi Lombok Barat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengungkapkan bahwa legalnya tarif parkir tersebut karena pihak Alfamart dan Indomaret belum bekerja sama dengan Pemkot Mataram.
“Alfamart dan Indomaret itu termasuk titik retribusi parkir yang masuk SK Wali Kota dan sampai sekarang belum ada perubahan. Kalau daerah lain menggratiskan pelanggan, artinya Alfamart dan Indomaret menanggung biaya parkir ke kas daerah, tetapi di Kota Mataram sampai sekarang belum ada kesepakatan kerjas ama dengan Wali Kota,” kata Kepala Dishub Kota Mataram, H. M. Saleh, Kamis, 14 September 2023. (WIL)